Cek Fakta: Beredar Kabar Tahanan Aktivis Islam Tidak Satu pun Dibebaskan, Simak Faktanya

23 April 2020, 15:22 WIB
Tangkapan layar unggahan akun bernama Uci Gilang /Mafindo

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini beredar unggahan foto di media sosial Facebook yang menyebutkan tak satupun aktivis Islam yang dibebaskan di tengah pandemi Virus Corona.

Ungkapan tersebut setelah kabar bahwa ratusan ribu narapidana akan dibebaskan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Foto tersebut diunggah oleh akun bernama Uci Gilang di akun Facebooknya, pada Minggu 19 April 2020, pukul 18.22 WIB.

Baca Juga: Hari Buku Sedunia: Pentingnya Membaca Buku dalam Pembatasan Fisik

"Karena Covid-19 para penjahat dibebaskan dengan aneka kejahatan. Para alim ulama, aktivis Islam yang dipenjara tidak satupun dibebaskan. #Tanda_tanya???," kata Uci Gilang dalam unggahannya.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari TurnBackHoax yang dikelola oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), berdasarkan hasil penelusuran, kabar mengenai tidak satupun aktivis Islam yang dibebaskan adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori yang salah.

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa sang klien menolak tawaran untuk dibebaskan yang disampaikan oleh penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor.

Baca Juga: Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Tetangga Terinfeksi Virus Corona

Sementara itu, menurut kuasa hukum Bahar Smith lainnya, Aziz Yanuar, mengatakan alasan Bahar Smith menolak untuk dibebaskan karena tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim.

Selain itu, ia lebih memilih mengajar terlebih dahulu di dalam lapas untuk menunjukan tanggung jawabnya.

"Beliau tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan banyak murid yang masih diajar di dalam," kata Aziz Yanuar.

Baca Juga: Bayar Kerinduan Penggemar, YouTube akan Tampilkan Film Yellow Submarine

Seperti yang diketahui pembebasan yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly hanya teruntuk narapidana umum dan napi anak dengan berbagai syarat yang telah ditentukan dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19 PK.01.04 Tahun 2020.

Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi, narapidana narkotika, dan narapidana kasus terorisme tidak termasuk dalam daftar napi yang dibebaskan.

Namun, dikabarkan bawah terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sedang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga: WhatsAppnya Diretas untuk Sebarkan Provokasi, Ravio Patra Dikabarkan Ditangkap Polisi

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Achmad Michdan, yang mana menyebutkan alasan dari pengajuan pembebasan kliennya adalah karena faktor usia dan kesehatannya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengatakan jumlah napi yang dibebaskan per 20 April kemarin sebanyak 38.882 orang.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler