PR BEKASI - Beredar sebuah potongan surat dengan sebaris kalimat yang menyatakan pandemi Covid-19 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Potongan surat itu, disertakan tanda tangan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 2 Maret 2022.
Benarkah bahwa pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan pandemi Covid-19 berakhir?
Baca Juga: 8 Kawannya Meninggal, Korban Selamat KKB Histeris Saat Dievakuasi Satgas Damai Cartenz
Melalui penelusuran cek fakta, tidak benar surat itu menyatakan pandemi telah berakhir.
Mengenai isi surat itu memang benar adalah bagian dari Surat Edaran 2 Maret 2022, tetapi berikut PikiranRakyat-Bekasi sajikan rangkuman kebenarannya:
Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Baca Juga: Tali Pusar Baby Ameena Disimpan di Bank Stemcell, Ashanty: Bisa Buat Kesehatan
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 2 Maret 2022, bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke-2 pada bagian H (penutup).
“H. Penutup
- Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
- Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Demikian isi surat edaran yang asli, yang lantas disebarkan bagian akhir suratnya saja, seolah mengabarkan pandemi berakhir.
BNPB mengimbau, untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut.***