PR BEKASI - Aturan karantina mandiri yang diterapkan pemerintah Indonesia, bagi pelaku perjalanan internasional memang sering menuai pro dan kontra.
Mahalnya biaya karantina di hotel yang dibebankan pada WNI acap kali membuat banyak pihak geram. Belum lagi jika durasi karantina berjalan lama.
Tak hanya itu saja, publik juga dibuat geram karena sudah ada beberapa pelanggaran karantina yang dilakukan oleh sejumlah pesohor, namun tak dihukum berat.
Alhasil, banyak masyarakat yang menyebut pemerintah tak memberatkan hukuman bagi warga negara yang kaya.
Baru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan aturan baru.
Dalam aturan tersebut ada pengecualian kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNA atau pun WNI, yang berlaku terbatas.
Melansir Antara, Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Adapun pengecualian kewajiban karantina berlaku bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongannya yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.