Satgas Covid-19 Beberkan Aturan Baru, WNI yang Punya Keadaan Mendesak Bisa Karantina di Rumah

- 15 Desember 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pexels/null xtract

Sedangkan pengecualian bagi WNI tentang karantina berlaku bagi pihak yang memiliki kondisi mendesak.

Baca Juga: Viral Kereta Api Parkir di Depan Rumah Warga, Kejadian Langka hingga Jadi Sorotan Warganet

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedudukan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku.

Ketentuan tersebut menggantikan surat edaran Nomor 23/2011 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan intesnasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Ada dua skema lokasi karantina di wilayah jakarta. Pertama di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak bagi WNI (PMI, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas).

Sedangkan karantina di 105 hotel yang mendapatkan status CHSE berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 ditujukan untuk pelaku perjalanan dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Sempat Alami Mati Suri, Pengurus Jenazah: Melihat Perempuan Wajahnya Sama Semua

Pejabat eselon I juga bisa mendapatkan dispensasi durasi karantina di kediaman masing-masing, yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Sementara itu, pejabat yang tidak sedang melakukan perjalanan dinas, namun melakukan perjalanan mandiri ke luar negeri, wajib menaati aturan untuk karantina di hotel.

Bagi WNI yang bisa melakukan karantina mandiri di rumah, pihak Satgas juga akan melakukan pengawasan ketat.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah