Satgas Covid-19 Beberkan Aturan Baru, WNI yang Punya Keadaan Mendesak Bisa Karantina di Rumah

- 15 Desember 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pexels/null xtract

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ucap Wiku.

Wiku menambahkan, bagi pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah