Benarkah Kominfo Bebas Mengintip Isi Percakapan WhatsApp Pengguna? Cek Faktanya

1 Agustus 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jika pihaknya dapat mengintip percakapan email dan WhatsApp. /Pixabay/geralt

PR BEKASI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini telah mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftar ke dalam sistemnya.

Namun, sejumlah warganet beranggapan bahwa Kominfo bisa saja melanggar privasi pengguna melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Karena melalui peraturan tersebut, menurut mereka Kominfo bisa mengakses percakapan pribadi para pengguna layanan perpesanan elektronik.

Baca Juga: Sambut Hari Pramuka 14 Agustus 2022, Ramaikan dengan Twibbon Berikut

Salah satu tudingan yang dikeluarkan oleh seorang pengguna Twitter bernama @RRQShark pada 30 Juli 2022 menganggap bahwa Kominfo bisa membaca seluruh email dan WhatsApp masyarakat

“Dasar Kominfo emang K***** lu enak benar lu bisa intip percakapan orang di wa sama email lu jangan gitu juga kali pse pse bacot blokir Kominfo,” tulis akun tersebut.

Namun, apakah benar tudingan bahwa Kominfo bisa mengintip isi pesan surel pengguna?

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Persebaya vs Persita, Laskar Cisadane Bisa Dekati MU dan PSM di Klasemen

Dikutip dari Antara, Kominfo telah menjelaskan kabar bahwa Kominfo dapat mengintip percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran itu tidak benar.

Mengacu laman resmi Kominfo, Peraturan menteri tersebut tidak memberikan kewenangan bagi instansi terkait untuk mengakses percakapan pribadi masyarakat secara bebas.

Kominfo masih bisa mengakses sistem dan elektronik pengguna hanya setelah diberikan kewenangan untuk penegakan hukum pidana dan pengawasan.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Bahkan akses tersebut diatur secara ketat diantaranya harus menyertakan penetapan pengadilan dan dasar kewenangan yang sah.

Menurut Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan.

Bahkan hal tersebut harus disesuaikan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Rekomendasi Tontonan di Netflix Selama Agustus 2022, Ada The Next 365 Days hingga Seoul Vibe

Lembaga yang bisa meminta data kepada PSE salah satunya untuk mengungkap kasus kejahatan.

Dirinya juga tidak membenarkan bahwa Kominfo akan memantau pesan di aplikasi perpesanan elektronik setelah PSE mendaftar.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler