Cek Fakta: MPR dan KPU Dikabarkan Sepakat Jabatan Jokowi Sebagai Presiden Diperpanjang Sampai 2027

25 Juni 2020, 20:04 WIB
PRESIDEN Jokowi.* /Instagram.com/@jokowi/

PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat mengizinkan Presiden Joko Widodo menjabat sebagai presiden Indonesia hingga tahun 2027.

Kabar itu dibagikan oleh akun Facebook bernama Andi Amir dengan mengunggah tautan artikel berita dari salah satu media di Indonesia.

Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui situs resminya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis 25 Juni 2020, menyatakan klaim tersebut adalah salah.

Baca Juga: Salip Kasus di DKI Jakarta, Jokowi Turun Tangan Minta Covid-19 di Jatim Terkendali dalam Dua Pekan 

Bersamaan dengan unggahan tautan berita itu, akun Facebook Andi Amir pun menuliskan narasi sebagai berikut.

"MPR dan KPU Sepakat Lanjut Sampai 2027? Bagaimana Rakyat?," kata akun Facebook Andi Amir di unggahannya.

Fakta yang sebenarnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Yang diwacanakan akan berbarengan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) di 2024 diundur pelaksanaannya hingga tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: Waterpark Dwi Sari Bekasi Resmi Dibongkar karena Langgar Tata Ruang, Berikut Kronologi Kejadianya 

Sementara itu dalam salah satu artikel di media di Indonesia yang berjudul 'KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027', Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan ada wacana yang sedang dibicarakan pemerintah dan DPR untuk mengundur Pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Adapun wacana itu sedang digodok dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perihal pepanjangan masa jabatan presiden hingga delapan tahun pun masih sekedar usulan.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan anggota MPR belum satu suara dalam merespons wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bakal diatur dalam amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Angka Kematian Meroket, Beredar Foto Diduga Mayat Covid-19 di Brasil yang Dibungkus Kantong Plastik 

Ada pula wacana presiden hanya diperbolehkan menjabat sebanyak satu kali atau satu periode. Sementara ada juga anggota MPR lainnya yang mengusulkan bahwa seseorang boleh menjadi presiden sebanyak tiga kali.

Dengan penjelasan di atas maka klaim dari akun Facebook Andi Amir yang mengklaim MPR dan KPK telah sepakat Jokowi menjabat sebagai presiden hingga tahun 2027 adalah salah dan masuk dalam kategori disinformasi.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan jangan mudah mempercayai kabar yang berembus sebelum melakukan pengecekkan informasi secara menyeluruh, terutama informasi tersebut apakah berasal dari sumber yang terpercaya atau bukan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler