Cek Fakta: Kemenhub Dikabarkan Akan Berlakukan Pajak Sepeda

30 Juni 2020, 13:30 WIB
Pesepeda melintas di Jalan /foto : Antara /

PR BEKASI - Beredar kabar di salah satu media nasional yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana akan memberlakukan pajak sepeda. Berita tersebut beredar di media sosial sejak Senin, 29 Juni 2020.

Informasi itu diklaim berasal dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi saat melakukan diskusi virtual akhir pekan lalu, Jumat, 26 Juni 2020 di Jakarta.

"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," kata kata Budi Setiyadi sebagaimana tercantum dalam berita itu.

Baca Juga: Studi Terbaru: Suhu Kutub Selatan Meningkat Tiga Kali Lipat, Tak Ada yang Mengira Itu Bisa Terjadi

Namun, Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis pada Senin, 29 Juni 2020 membantah informasi terkait pengaturan pajak sepeda seiring penggunaan alat transportasi roda dua tersebut pada masa normal baru.

Berikut kutipan keterangan tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:

"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,"

Baca Juga: Dokter dan Keluarga Bingung, Bayi Ini Alami Kelainan Genetik Lahir Tanpa Kedua Tangan dan Kaki

"Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sebagaimana dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Adita merinci regulasi yang akan diterapkan bagi para pesepeda, antara lain terkait pengaturan alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan pesepeda.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor, sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Jokowi: Daerah Jangan Memaksakan Diri Terapkan AKB

“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda di wilayahnya masing-masing,” kata Adita Irawati.

Berikut narasi lengkap berita tersebut:

"Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda,"

Baca Juga: Iran Minta Interpol Tangkap Donald Trump Atas Kematian Jenderal Qassem Soleimani

"Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta,"

“'Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,' kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020),"

"Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19,"

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Pukul Ekonomi Masyarakat Luas, Sri Mulyani: Krisis Kali Ini Sangat Berbeda

“'Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,' kata Dirjen Budi Setiyadi,"

"Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin,"

"Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah,"

Baca Juga: India Resmi Blokir 59 Aplikasi Asal Tiongkok Termasuk TikTok dan WeChat

“'Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,' kata Budi Setiyadi,"

"Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya,"

"Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi Covid-19.” demikian bunyi berita tersebut.

Baca Juga: IMF Tekankan Pentingnya Partisipasi Swasta dalam Pengurangan Utang Internasional

Dengan demikian, klaim bahwa Kemenhub akan memungut pajak dari sepeda adalah informasi yang salah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler