Cek Fakta: Pasca Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Luhut Minta Kasus-kasus Korupsi Diputihkan

25 Agustus 2020, 14:52 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) meminta pemutihan bagi koruptor terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam.

Narasi tersebut disebarkan di platform media sosial facebook oleh akun Wiji Kartini dengan menautkan artikel berita berjudul "Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara…" yang dimuat situs Kompas pada 23 Agustus 2020 ke grup KONTRA INTELEJEN.

"Pejabat BIN : "Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !”
Presiden : “Alhamdulillah… Eh maksudnya , itu bukan urusan saya.”
LBP : ” Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita”
Kapolri langsung berlagak pilon,
Para pejabat pura² kaget.
Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.
140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,
60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap.

Baca Juga: Genjot Transformasi Digital, Kominfo Targetkan Jaringan 4G Bisa Jangkau 12 Ribu Desa di Indonesia

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 24 Agustus 2020, narasi tersebut adalah salah atau hoaks.

Faktanya, di artikel berita yang dibagikan, tidak terdapat pernyataan dari Luhut Binsar Panjaitan yang meminta kasus-kasus korupsi diputihkan.

Dalam artikel tersebut, merangkum peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung yang terbakar, serta status gedung sebagai cagar budaya dan informasi bahwa berkas-berkas perkara dalam penanganan Kejaksaan Agung dipastikan aman.

Baca Juga: Viral Seorang Pemuda Beri Miras ke Bocah Hingga Mabuk Sempoyongan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono memastikan dokumen-dokumen kasus aman dari kebakaran tersebut.

"Jika ada berkas yang terbakar (dalam kebakaran di Kejagung), ada sistem pengaman database. Jadi, kalau ada data fisik yang terbakar masih ada data yang disimpan di database," kata Hari.

Hari menjelaskan dokumen-dokumen kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, baik pidana khusus maupun pidana umum termasuk tahanan Kejagung, berbeda lokasi dengan lokasi kebakaran.

Baca Juga: Tergetkan GBK Jadi Venue Pernikahannya dengan Aurel, Atta Halilintar: Kita Nikahan Udah Ada Penonton

Lebih lanjut, Hari menyebutkan berdasarkan laporan sementara, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung itu berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian.

Hal yang sama diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sanitar memastikan berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru COVID-19, Kemenkes Resmikan Aturan Aktivitas di 12 Kelompok Tempat Kerja

Berdasarkan penelusuran dan fakta-fakta di atas, narasi yang menyatakan bahwa Luhut Binsar Panjaitan meminta kasus-kasus korupsi diputihkan adalah hoaks dan termasuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler