Cek Fakta: Geram Indonesia Dilarang Masuk, Wamenlu Dikabarkan Lakukan Hal Sama, Kecuali TKA Tiongkok

13 September 2020, 20:50 WIB
TKA Tiongkok tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.* //ANTARA

PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa karena geram sejumlah negara melarang WNI masuk, Wamenlu juga melarang WNA masuk, kecuali TKA Tiongkok.

Informasi ini disebarkan oleh salah satu pemilik akun Facebook Reyna Shasmeca pada Kamis, 10 September 2020.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, klaim bahwa karena geram sejumlah negara melarang WNI masuk, Wamenlu juga melarang WNA masuk, kecuali TKA Tiongkok adalah klaim yang salah atau hoaks.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Anies Baswedan Minta Resepsi Pernikahan Ditunda dan Pindah ke KUA 

Reyna Shasmeca menuliskan narasi, "Kecuali sesama Komunis. Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona, kecuali TKA China."

Faktanya, judul di gambar itu adalah judul hasil editan atau suntingan. Judul asli artikel itu hanya “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona” tanpa disertai “kecuali TKA China”.

Artikel di situs media online, GeloraNews yang sama persis dengan yang diunggah situs berita news.detik.com pada Rabu, 9 September.

Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar telah mengingatkan Indonesia untuk melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus korona.

Baca Juga: Meski PSBB Total, Anies Baswedan Tetap Izinkan Kantor Beroperasi, Ini Syaratnya 

Dia menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi Covid-19.

”Tapi, saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun,” ucapnya.

Sementara itu, foto tanpa keterangan yang diunggah situs Gelora tersebut juga tidak sesuai dengan isi pemberitaan.

Foto puluhan TKA Tiongkok yang tidak mengenakan masker itu ada sejak 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. Jawa Pos menemukan foto tersebut diunggah aceh.antaranews.com pada 21 Januari 2019 dengan judul Imigrasi: 51 pekerja Tiongkok legal di Aceh.

Saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan bahwa 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhoknga, Aceh Besar, legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler