Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapat Bantuan Covid-19 Rp900.000 dari Pemerintah

28 Oktober 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi SIM C. /PRFM News

PR BEKASI - Baru-baru ini beredar pesan melalui Broadcast WhatsApp yang berisi informasi tentang cara mengecek pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk  mendapat bantuan Covid-19.

Pesan yang tersebar itu mengabarkan bahwa pemilik SIM C bisa mengetahui apakah mereka mendapatkan  bantuan Covid-19 Rp900 ribu per bulan selama 3 bulan atau tidak. 

Berdasarkan penjelasan yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kominfo, kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Pemerintah Panggil Dubes Prancis, DPR Minta WNI di Eropa Ikut Diawasi

Dalam pesan berantai tersebut, terdapat cara untuk mengecek status apakah mendapat bantuan covid-19 atau tidak dengan mengunjungi tautan yang disertakan dalam pesan tersebut.

Adapun narasi lengkap yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.

"Monggo warga yang sudah punya SIM C

Boleh coba dicek apakah SIM C Anda dapat bantuan covid-19 Rp.900.000/bln selama 4 bln. Mulai September s.d Desember 2020. di link ini https://s.id/ektp-covid19," demikian narasi yang terdapat dalam pesan berantai.

Baca Juga: PPP Kecam Pernyataan Emmanuel Macron yang Dinilai Menyudutkan Agama Islam 

Faktanya, informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Tautan dalam pesan tersebut tidak terdapat formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C mendapat bantuan Covid-19, melainkan muncul foto potongan salah satu iklan rokok yang  bertemakan jin dan disertai tulisan "NGIMPI!!!".

Oleh karena itu, dapat dipastikan klaim bantuan dana Covid-19 pada pesan berantai tersebut hanyalah lelucon semata.

Informasi klaim serupa berupa bantuan dana atau kompensasi dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19 juga pernah beredar di WhatsApp pada bulan Maret 2020 atau di awal pandemi covid-19 di Indonesia.

Dalam pesan tersebut, tautan serupa juga pernah distempel hoaks oleh Kominfo dalam situs resminya.

Baca Juga: Tak Dapat Izin Kemenpora, Peluncuran Mandalika Racing Team Indonesia Diundur

Sementara narasi dalam pesan berantai sebelumnya memaparkan bahwa masyarakat yang memiliki e-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta.

Pemerintah memang gencar memberikan sejumlah insentif bantuan kepada kelompok masyarakat mulai dari BLT bagi Pekerja denga gaji di bawah Rp5 juta, Bantuan Presiden bagi UMKM, kartu prakerja, dan beberapa bantuan lainnya.

Namun hingga saat ini tidak ada bantuan covid-19 yang diberikan kepada pemilik SIM C yang merupakan tanda izin bagi pengendara bermotor.

Terkait narasi yang sama, yang beredar pada Maret lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar, karena pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler