Cek Fakta: KPK Dikabarkan Diminta Mulai Penyidikan Kasus Anies Baswedan

- 21 Desember 2020, 05:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan positif terinfeksi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan positif terinfeksi Covid-19. /Hafidz Mubarak A/Antara

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemimpin Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) baru diminta memulai penyidikan kasus Anies Baswedan. 

Narasi tersebut tercantum dalam sebuah foto surat yang beredar di media sosial Twitter, diunggah oleh akun bernama GemaNawacita (@Ar01Pangeran) pada 19 Desember 2020. 

Unggahan tersebut telah mendapatkan reaksi sebanyak 188 retweet, disukai sebanyak 544, dan mendapatkan balasan sebanyak 96 kali. 

Baca Juga: Dijuluki 'Golden Face', Lesty Kejora Masuk 10 Besar Wanita Tercantik di Dunia, Raisa Lewat

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Senin, 21 Desember 2020, klaim bahwa pemimpin KPK baru diminta memulai penyidikan kasus Anies Baswedan adalah klaim yang keliru atau hoaks. 

Adapun narasi dalam foto tersebut sebagai berikut:

“VIRALKAN!!
PEMIMPIN KPK BARU DIMINTA MEMULAI PENYIDIKAN KASUS ANIES BASWEDAN”

Baca Juga: Dear Ayah Bunda, Gunakan Kata-kata Positif ketika Berkomunikasi dengan Anak dalam Masa Tumbuhnya

Berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut adalah surat laporan yang dilayangkan oleh Andar Situmorang terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Frankfurt Book Fair tahun 2015 yang dilakukan Anies Baswedan. 

Andar mengeklaim bahwa Anies telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan menganggap Anies Baswedan telah memasukkan orang-orang ke dalam tim pameran.

“Melaporkan mantan Mendikbud Anies Rasyid Baswedan. Korupsi sistemik selama 3 hari acara pameran buku di Jerman dengan biaya Rp 146 miliar,” kata Andar, Jumat, 10 Maret 2017.

Baca Juga: UAS Ogah Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Berobat Sendiri Saja Nanti

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK akan menelaah laporan tersebut apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.

“Memang ada pelaporan tersebut. Kami sudah terima laporan kepada orang tersebut. Tentu semua pelaporan yang masuk kita telaah. Kita juga akan melihat apa ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Jumat, Jumat, 10 Maret 2017.

Dengan demikian, klaim bahwa pemimpin KPK baru diminta memulai penyidikan kasus Anies Baswedan adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan.

Baca Juga: Teddy Ngotot Minta Warisan, Rizky Febian: Gak Bisa, Susah Payah Saya Kerja Keras Bertahun-tahun

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah