Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Tegas, Berani Berkerumun Bisa Kena Denda Rp250.000

- 17 Desember 2020, 21:43 WIB
Masyarakat berkerumun di sekitar Bundaran Hotel Indonesia.
Masyarakat berkerumun di sekitar Bundaran Hotel Indonesia. /PMJ News

PR BEKASI - Liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tinggal beberapa hari lagi, antisipasi kerumunan Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19.

Saat libur Natal dan Tahun Baru, terhitung mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi jika aktivitas berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang.

Kebijakan batasan berkerumun ini tertuang pada poin 17c. Instruksi Gubernur tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Mahfud MD 'Perang' di Medsos, Ferdinand Hutahaean: Gak Malu Kalian? 

Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," demikian bunyi Ingub, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Kamis, 17 Desember 2020.

Adapun mengenai kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini telah termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11.

Baca Juga: Kecewa Film BABI Buatannya Dianggap Hina Warga Melayu, Namewee: Tolong Jangan Jadi Seperti Malaysia

Ayat (1): Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi:

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x