Anies Baswedan Keluarkan Instruksi Tegas, Berani Berkerumun Bisa Kena Denda Rp250.000

- 17 Desember 2020, 21:43 WIB
Masyarakat berkerumun di sekitar Bundaran Hotel Indonesia.
Masyarakat berkerumun di sekitar Bundaran Hotel Indonesia. /PMJ News

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Ayat (2): Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Menjelang liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan itu dilakukan mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual.

Baca Juga: Kiwil Digugat Cerai Rohimah, Meggy Wulandari: Jangan Kau Berbahagia di Atas Penderitaan Istrimu 

Mengikuti kebijakan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan kegiatan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan di Jakarta. Kalau perlu, menurut Anies Baswedan, kebijakan tersebut di seluruh Jabodetabek.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," ujar Anies Baswedan dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Rabu kemarin, 16 Desember 2020.

Selain itu, Anies Baswedan juga mengatakan pihaknya akan mewajibkan rapid test antigen kepada masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Khususnya, bagi yang datang melalui bandara.

"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," bunyi keterangan Kemenkomarves.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah