Cek Fakta: Akibat Polisi Bentrok dengan FPI, Kapolda Metro Jaya Dikabarkan Dinonaktifkan, Benarkah?

- 21 Desember 2020, 08:32 WIB
Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran. /FotKapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran. /FotKapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Fadil Imran. /PMJ News

Isi artikel dalam unggahan tersebut, hanya permintaan dari PA 212 agar Irjen Fadil Imran dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi Komnas HAM.

Dalam artikel tersebut, Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menilai, penonaktifan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya sebagai langkah yang tepat guna memudahkan pihak-pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independent lainya dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tewasnya enam laskar FPI.

Baca Juga: Dear Ayah Bunda, Gunakan Kata-kata Positif ketika Berkomunikasi dengan Anak dalam Masa Tumbuhnya

“Setuju saja kalau (penonaktifan) untuk memudahkan penyidikan, jadi kalau dia posisinya masih jabatan Kapolda itukan mungkin ada rasa ewuh pakewuh (kesungkanan),” kata Aminudin kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. 

Sekjen Gerakan Cinta Negeri (Gentari) ini menegaskan, jika Fadil Imran dinonaktifkan terlebih dulu dari jabatanya sebagai Kapolda Metro Jaya, tentunya akan melancarkan aparat lain seperti Komnas HAM serta lembaga independent dan Propam Polri sendiri dalam rangka melakukan penyidikan dan investigasi terhadap tewasnya enam laskar FPI.

“Nah kalau masih menempel dia sebagai Kapolda, pihak-pihak yang melalukan penyidikan independent kan ada rasa Ewuh Pakwewuh (kesungkanan), makanya saya setuju untuk Irjen Fadil Imran dinonaktifkan dulu sebagai Kapolda agar mereka yang melakukan penyidikan ini bisa bergerak leluasa,” katanya. 

Baca Juga: UAS Ogah Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Berobat Sendiri Saja Nanti

Hal ini, menurut Amin penting dalam rangka menuntaskan atau membuat terang benderang peristiwa yang menurutnya merupakan sebuah bentuk kedzoliman. 

Sejauh ini, kata Amin, publik tinggal berharap kepada Komnas HAM yang melakukan penyidikan independent guna mengungkap peristiwa berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

“Kita kan hanya berharap kepada mereka (Komnas HAM), karena polisi bilangnya A, sementara FPI bilangnya B, inikan jadi tanda tanya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah