Cek Fakta: Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Dikabarkan Harus Peserta Aktif BPJS Kesehatan?

- 24 Desember 2020, 12:03 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Nytimes.com

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa syarat mendapatkan vaksin Covid-19 gratis yaitu memilik kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Narasi tersebut tercantum dalam sebuah foto yang diunggah salah satu pemilik akun Facebook Ainul Mustofa pada 20 Desember 2020.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Kamis, 24 Desember 2020, klaim bahwa syarat mendapatkan vaksin gratis yaitu memilik kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Baca Juga: Senang Terawan Keluar dari Panggung Politik, Rachland Nashidik: Beliau Dokter yang Baik dan Telaten

Adapun narasi dalam foto tersebut adalah sebagai berikut:

“Syarat Vaksin Gratis Jokowi: BPJS Kesehatan Anda Harus Aktif? Kulihat kok mendadak kolam pada berhenti bersorak

Faktanya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 diberikan gratis untuk semua rakyat Indonesia dan tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Akan Segera Dibuka Tahun 2021

Dilansir dari Turn Back Hoax, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 diberikan untuk semua rakyat Indonesia. Menurutnya, vaksinasi tidak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS Kesehatan.

“Jadi vaksinasi itu untuk semua rakyat tidak terkecuali. Semuanya supaya kita bisa kembali hidup normal dan juga tidak ada kaitannya dengan anggota BPJS,” ujar Jokowi.

“Kan ada isu ini yang divaksin hanya yang miliki kartu BPJS. Enggak. Semuanya seluruh warga bisa mengikuti vaksinasi,” sambungnya.

Baca Juga: Loncat dari Wali Kota ke Mensos, Musni Umar Peringati Risma: Baru Dilantik dan Sudah Melanggar UU

Pernyataan bahwa vaksin gratis Covid-19 tidak ada hubungannya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan juga diutarakan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Menurutnya, vaksin diberikan gratis kepada masyarakat dan tanpa syarat. Ia juga menegaskan bahwa vaksin tersebut tidak terkait dengan keanggotaan atau keaktifan individu di BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memberikan Vaksin COVID-19 secara gratis kepada masyarakat.

Baca Juga: Masukkan NIK dan KTP di https://dtks.kemensos.go.id/ untuk Cek Nama Penerima BST Kemensos Rp300.000

“Dapat saya sampaikan bahwa Vaksin COVID-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” ujar Presiden Joko Widodo.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah menerima masukan dari masyarakat dan melakukan kalkulasi atau perhitungan ulang mengenai keuangan negara.

Jokowi menyebut, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet sebagai Wujud Rekonsiliasi, Henry Subiakto: Inilah Dinamika Politik yang Positif

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menyatakan kesediaannya untuk menjadi penerima vaksin pertama di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan di atas, narasi dari akun Facebook Ainun Mustofa yang menyebutkan penerima vaksin gratis Covid-19 harus peserta aktif BPJS Kesehatan adalah salah atau hoaks.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah