Cek Fakta: Gus Yaqut Menggila, Sertifikasi Halal Dikabarkan Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan MUI

- 4 Januari 2021, 18:32 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut disebut menggila karena sertifikasi Halal kini dipegang PT Surveyor Indonesia bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun setelah dilakukan penelurusan fakta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo, Senin, 4 Januari 2021, narasi yang mengklaim Gus Yaqut menggila karena sertifikasi Halal kini dipegang PT Surveyor Indonesia bukan lagi oleh MUI adalah klaim yang salah atau hoaks.

Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Rama Sakettie pada Jumat, 1 Januari, 2021, dengan narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Pakar Hukum Duga Pembubaran FPI karena Ahok Kalah, Refly Harun: Khawatir Kelompok Ini Terus Membesar 

"Makin menggila aja ni si yaqut. Label halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT Surveyor Indonesia."

Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan, pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

Baca Juga: Kabarkan Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber, Arie Untung: Kami Berupaya Meneruskan Hobi Beliau

"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya.

Ia mengemukakan LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.

Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dipaparkannya, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.

Baca Juga: Yakini Perubahan Dunia Dimulai dari Suriah, Pimpinan JI: Kami Mengurus Semua Kebutuhan Jihad 

Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, Surveyor memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal.

Kepala BPJPH Sukoso menegaskan PT Surveyor telah memenuhi semua persyaratan yang diminta Undang-undang. LPH yang didirikan BUMN merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.

"PT Surveyor Indonesia adalah BUMN kedua yang terakreditasi BPJPH. Sebelumnya BPJPH telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi untuk PT Sucofindo (Persero) pada November 2020," katanya.

Walaupun tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, MUI tetap berperan besar.

Baca Juga: Resmi Luncurkan Bansos 2021, Jokowi: Nilainya Utuh Tanpa Ada Potongan 

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI tetap berwenang memeriksa dan menetapkan kehalalan produk melalui fatwa yang dikeluarkan.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah resmi berlaku. UU ini sejatinya telah disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014 lalu.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU nomor 33 tahun 2014 itu hanya mengatur pembagian peran MUI dengan pemerintah.

Menurut Lukmanul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal.

Baca Juga: Soal Penemuan Drone di Selayar, KSAL: Bukan untuk Mata-mata, Tapi Seaglider untuk Riset Bawah Laut

"Sedangkan yang sifatnya substantif misalnya pemeriksaan dan penetapan fatwa itu MUI tetap berperan secara mayoritas. Jadi kalau dilihat dalam prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu membagi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ucapnya.

Informasi ini adalah jenis hoaks manipulated content (konten manipulasi).

Konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Mudahnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x