Tidak Semuanya Dibatasi Saat PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto Ungkap 8 Kriteria Pembatasan

- 6 Januari 2021, 20:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjabarkan 8 kriteria pembatasan ketika PSBB Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjabarkan 8 kriteria pembatasan ketika PSBB Jawa-Bali. /ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/pri/ANTARA

Baca Juga: Akui Heran Mimpi Bertemu Rasulullah Dipidanakan, Haikal Hassan: Harusnya Saya Dianggap Mitra Polisi  

Airlangga Hartarto merinci kriteria yang dimaksud antara lain, jika tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar tiga persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Sementara itu, untuk penerapan pembatasan di masing-masing daerah, menurut Airlangga Hartarto, akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Diketahui bahwa penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Fadli Zon Kedapatan Like Video Dewasa, Muannas Alaidid: Rugi Rakyat Bayar Dia Dipakai Like Begituan 

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," katanya.

Adapun kegiatan pembatasan masyarakat di antaranya yakni, sebagai berikut.

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah