3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Cek Fakta: Setop Beli Ikan karena Dikabarkan Ada Penyakit Baru pada Ikan Tongkol dan Ikan Tambang
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
Pemerintah juga masih mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berkativitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.***