Cek Fakta: Menolak Disuntik Vaksin, Rakyat Aceh Dikabarkan Siap Berperang Jika Pemerintah Memaksa

- 14 Januari 2021, 14:07 WIB
Massa mahasiswa membentangkan bendera bulan bintang di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019.
Massa mahasiswa membentangkan bendera bulan bintang di halaman Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019. /Antara Aceh/M Haris SA

Baca Juga: Garda Nasional AS Siap Kerahkan 20.000 Tentara di Washington Jaga Keamanan Pelantikan Joe Biden

Hanif mengatakan hal itu tidak masalah. Pihaknya mengantisipasi banyaknya penolakan dengan tetap menggalakkan edukasi ke warga secara persuasif.

“Kita tetap memberikan edukasi ke masyarakat, intinya satgas mengedukasi secara persuasif, agar warga yang menolak mau di vaksin,” ucapnya.

Sementara di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menyampaikan terdapat hukuman tertentu bagi yang menolak disuntik vaksin.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Gus Yaqut: Jasa Almarhum Sangat Besar dalam Dakwah di Indonesia

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ujar Wamenkumham.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, hukumnya wajib. Menolak vaksin Covid-19 bakal menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU Kekarantinaan kesehatan.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x