PR BEKASI – Beredar pesan berantai di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mematikan sinyal internet di seluruh Indonesia pada pukul 18.00-20.00 WIB dan aktivitas di handphone akan dipantau.
Pesan tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Jhony Dhamoth.
Namun, berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Kamis, 21 Januari 2021, klaim bahwa pemerintah akan matikan sinyal internet di seluruh Indonesia pada pukul 18.00-20.00 WIB dan aktivitas di handphone akan dipantau adalah klaim yang keliru atau hoaks.
Baca Juga: Sambut Baik Presiden AS Baru, Paus Berharap Biden Bisa Memberikan Warga AS Rasa Keadilan
Unggahan berisi pesan itu telah dibagikan kembali sebanyak dua kali dan disukai 10 pengguna.
Faktanya, hoaks berulang ini sudah muncul sejak September 2017 lalu dan rutin muncul serta disebarkan kembali dengan berbagai modifikasi narasi yang berbeda.
Berdasarkan artikel dari salah satu portal berita nasional yang berjudul “Kemkominfo: Pesan Berantai Pemerintah Matikan Internet, Bohong!” pada 23 Mei 2019.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengklarifikasikan bahwa pesan berantai yang menyatakan adanya pemberhentian sinyal Internet dan pemantauan aktivitas handphone seperti Facebook, Whatsapp, Twitter, dan media sosial lainnya adalah tidak benar.