Baca Juga: Cuma Bayar Rp36.000 per Hektar, Petani di Bekasi Bisa Hindari Kerugian Akibat Gagal Panen
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan mesin pengais konten negatif yang bernama AIS.
Mesin ini merupakan sistem pemantauan untuk penanganan konten Internet bermuatan negatif dengan cara mengais dan mengklasifikasi tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif
Kemudian ditindaklanjuti dengan penanganan berupa pemblokiran akses, penonaktifan konten, dan diteruskan ke instansi terkait.
Pemblokiran tersebut hanya dapat dilakukan pada nama domain atau nama server sedangkan pemblokiran pada tingkat URL tidak bisa diberi penanganan.
Baca Juga: Viral! Goyangan Kakek Ini Bikin Insecure, Hotman Paris Tantang Adu Dansa di Bali
Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah akan matikan sinyal internet di seluruh Indonesia pada pukul 18.00-20.00 WIB dan aktivitas di handphone akan dipantau adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten palsu (fabricated content).
Konten palsu adalah konten yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu dan merugikan.***