Cek Fakta: Pemerintah Dikabarkan Akan Matikan Internet di Jam Tertentu untuk Pantau Warga

- 21 Januari 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi handphone yang beredar hoaks akan dipantau pemerintah.
Ilustrasi handphone yang beredar hoaks akan dipantau pemerintah. /Pixabay/HeikoAL/Pixabay

PR BEKASI – Beredar pesan berantai di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mematikan sinyal internet di seluruh Indonesia pada pukul 18.00-20.00 WIB dan aktivitas di handphone akan dipantau.

Pesan tersebut beredar di media sosial Facebook yang dibagikan oleh akun bernama Jhony Dhamoth.

Namun, berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Kamis, 21 Januari 2021, klaim bahwa pemerintah akan matikan sinyal internet di seluruh Indonesia pada pukul 18.00-20.00 WIB dan aktivitas di handphone akan dipantau adalah klaim yang keliru atau hoaks.

Baca Juga: Sambut Baik Presiden AS Baru, Paus Berharap Biden Bisa Memberikan Warga AS Rasa Keadilan 

Unggahan berisi pesan itu telah dibagikan kembali sebanyak dua kali dan disukai 10 pengguna.

Pesan berantai di media sosial yang dinyatakan hoaks.
Pesan berantai di media sosial yang dinyatakan hoaks. Turn Back Hoax

Faktanya, hoaks berulang ini sudah muncul sejak September 2017 lalu dan rutin muncul serta disebarkan kembali dengan berbagai modifikasi narasi yang berbeda.

Berdasarkan artikel dari salah satu portal berita nasional yang berjudul “Kemkominfo: Pesan Berantai Pemerintah Matikan Internet, Bohong!” pada 23 Mei 2019.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengklarifikasikan bahwa pesan berantai yang menyatakan adanya pemberhentian sinyal Internet dan pemantauan aktivitas handphone seperti Facebook, Whatsapp, Twitter, dan media sosial lainnya adalah tidak benar.

Baca Juga: Cuma Bayar Rp36.000 per Hektar, Petani di Bekasi Bisa Hindari Kerugian Akibat Gagal Panen 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggunakan mesin pengais konten negatif yang bernama AIS.

Mesin ini merupakan sistem pemantauan untuk penanganan konten Internet bermuatan negatif dengan cara mengais dan mengklasifikasi tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif

Kemudian ditindaklanjuti dengan penanganan berupa pemblokiran akses, penonaktifan konten, dan diteruskan ke instansi terkait.

Pemblokiran tersebut hanya dapat dilakukan pada nama domain atau nama server sedangkan pemblokiran pada tingkat URL tidak bisa diberi penanganan.

Baca Juga: Viral! Goyangan Kakek Ini Bikin Insecure, Hotman Paris Tantang Adu Dansa di Bali 

Dengan demikian, klaim bahwa pemerintah akan matikan sinyal internet di seluruh Indonesia pada pukul 18.00-20.00 WIB dan aktivitas di handphone akan dipantau adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten palsu (fabricated content).

Konten palsu adalah konten yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu dan merugikan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah