Cek Fakta: Masyarakat Dikabarkan Tak Boleh Protes Jika Vaksin Covid-19 Punya Efek Samping Berbahaya

- 23 Januari 2021, 18:22 WIB
Masyarakat dilarang menggugat jika nantinya vaksin Covid-19 memiliki efek samping berbahaya.
Masyarakat dilarang menggugat jika nantinya vaksin Covid-19 memiliki efek samping berbahaya. /Ilustrasi/Dokter vaksin

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengklaim masyarakat Indonesia dilarang menggugat jika nantinya vaksin Corona (Covid-19) memiliki efek samping berbahaya.

Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, Sabtu, 23 Januari 2021, narasi yang mengklaim masyarakat dilarang menggugat jika nantinya vaksin Covid-19 memiliki efek samping berbahaya adalah keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar luas di tengah masyarakat melalui media sosial Facebook. Berikut adalah narasi lengkapnya:

Baca Juga: Mantan Istri Andrey Arshavin Idap Penyakit Berbahaya yang Ubah Paras Wajahnya

"Terus rakyat ini kau anggap apa? menolak vaksinasi diancam pidana, menerima vaksinasi apabila ada resiko dikemudian hari rakyat tidak boleh menggugat? 

Sedemikian parahnya kedzaliman ini, seolah rakyat Indonesia ini hanyalah sekumpulan ternak yang hanya boleh pasrah dengan segala keputusan pengembala, memang pemilik negeri ini siapa?"

Tak hanya itu, dalam narasi tersebut disematkan juga tangkapan layar artikel dari Gelora News dengan judul, "Nah Lho! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat kalau Vaksin Corona Punya Efek Membahayakan, Gelora News".

Baca Juga: Tak Setuju PTPN Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Refly Harun: Ranah Perdata Saja Sudah Cukup

Faktanya, artikel tersebut ternyata tidak ada kaitannya sama sekali dengan vaksin yang digunakan di Indonesia, yakni Sinovac, namun berkaitan dengan vaksin Covid-19 produksi dari perusahaan Amerika, Pfizer-BioNTech.

Hal tersebut dikatakan Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir yang menyebut bahwa karena alasan itu, pemerintah tidak setuju untuk menyepakati pembelian vaksin Covid-19 ber-efikasi 90 persen tersebut.

Kesepakatan dengan Pfizer-BioNTech itu terkendala permohonan perusahaan asal AS itu yang Pfizer meminta dibebaskan secara hukum jika nanti vaksin Covid-19 buatannya ternyata memiliki efek samping yang membahayakan.

"Mereka (Pfizer) minta untuk diberi kebebasan atau dilepaskan klaim tuntutan hukum kalau ada masalah dalam program vaksinasi," kata Basyir saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Artis Hingga Anggota DPR, Venna Melinda: Setiap 10 Tahun Aku Ganti Profesi

Padahal, sebelumnya pemerintah mengatakan sedang melakukan finalisasi pembelian vaksin Covid-19 sebanyak 50 juta dosis dari Pfizer.

Maka dari itu kata Honesti, pemerintah saat ini sedang melakukan negosiasi lanjutan kepada pihak Pfizer agar proses pemesanan vaksin tersebut bisa masuk ke Indonesia.

"Ini masih didiskusikan, karena kita enggak mau dapat cek kosong dan bagaimana kalau ini bisa dinegosiasikan dengan Pfizer," ujarnya.

Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia juga mengevaluasi kembali rencana pemesanan vaksin Pfizer lantaran adanya 23 orang yang meninggal dunia usai disuntik vaksin Covid-19 tersebut di Norwegia beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Risma Antar 15 Pemulung Kerja di PT Waskita Karya, Musni Umar: BUMN Bukan Lembaga Sosial

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kembali keamanan vaksin tersebut sebelum dikirim ke Indonesia.

Dia menyebutkan bahwa pemerintah telah memiliki tiga syarat dalam penggunaan vaksin Covid-19. Ketiganya yaitu aman, halal dan efektif saat digunakan.

“Tiga hal itu pasti BPOM dengan case ini pasti sudah bekerja dan mengevaluasi case di negara lain. Karena ini kan baru di satu negara. Dan sudah dinyatakan negara tersebut bahwa ini divaksinasikan kepada orang manula,” katanya.

Baca Juga: Natalius Pigai Dihina dan Disamakan dengan Orang Utan, Roy Suryo: Sangat Rasis dan Tidak Pantas

Sedikitnya 23 orang lansia di Norwegia dilaporkan meninggal dunia usai menerima vaksin Pfizer Inc pada pekan lalu. Korban meninggal tidak lama setelah menerima dosis pertama.

Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya merilis aturan pelaksanaan vaksin Covid-19. Salah satu yang diatur adalah daftar dan urutan warga Indonesia yang akan disuntikkan vaksin Covid-19.

Prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Selanjutnya, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Baca Juga: Marak Tindakan Intoleransi di Satuan Pendidikan, Kemendikbud Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

Prioritas berikutnya, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; d.aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi dan masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x