PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 kepada seorang ibu yang sedang hamil dapat menyebabkan janin yang dikandungnya mengalami cacat.
Namun berdasarkan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Jabar Saber Hoaks, Selasa, 2 Februari 2021, narasi yang mengeklaim penyuntikan vaksin Covid-19 ke Ibu hamil dapat sebabkan cacat janin adalah keliru atau hoaks.
Narasi tersebut beredar melalui media sosial Twitter, sang pengunggah menyebut vaksin Covid-19 Pfizer dapat berpotensi menjadi bencana seperti tragedi Thalidomide yang pernah terjadi pada tahun 1950-an.
Baca Juga: Hersubeno Arief Bongkar Tokoh yang Diduga Pelihara Abu Janda, Sebut Nama Mantan Kepala BIN
Thalidomide merupakan sedative atau substansi yang memberikan efek menenangkan. Kejadian 1950 silam, ribuan ibu hamil menggunakan obat tersebut dan mengakibatkan bayi mereka lahir dengan kondisi cacat.
Pengunggah mengait-kaitkan Covid-19 dengan obat tersebut dengan narasi sebagai berikut:
"THALIDOMIDE adalah obat yang CEPAT DISETUJUI yang diperkenalkan pada tahun 1957 untuk mengatasi mual dan insomnia pada wanita hamil. Itu dipasarkan di 50 negara sebelum ditarik pada tahun 1962 karena malformasi pada bayi baru lahir. Berhati-hatilah dengan apa yang akan datang."
Baca Juga: Ada Pihak yang Coba-coba Cari Untung, Harga Jual GeNose di Toko Daring Lebih Mahal