Surat edaran itu diakui Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa.
Namun Noce menegaskan surat edaran itu tidak lagi berlaku. Pasalnya per 10-24 Februari 2021, pihaknya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III.
Disebutkan bahwa selama penerapan PPKM tahap III, rumah ibadah sudah diperbolehkan namun dengan syarat 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Unik, Aksi Pemuda Ini Beli Coklat di Hari Valentina Pakai Mobil Remote Control Viral di Medsos
Dengan demikian, klaim bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat adalah hoaks dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan (misleading content).
Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Kominfo