Fachrul Razi menyatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hal, di antaranya, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum juga membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara manapun, termasuk Indonesia.
"Akibatnya, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Berdasarkan hal itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi," ungkap dia.
Faktanya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan seluruh dana jemaah haji akan dikelola secara profesional dalam instrumen syariah yang aman.
Bahkan, dikutip dari Antara, dana kelolaan haji pada Tahun 2020 meningkat 15 persen dibandingkan 2019, yaitu dari Rp124,3 triliun pada 2019 menjadi Rp143,1 pada 2020.
"Alhamdulillah dana kita meningkat 15 persen dibandingkan 2019," ujar Anggito Abimanyu dalam Media Briefing BPKH 2021.
Dia pun menyampaikan, dana kelolaan haji pada 2020 itu akan tetap tumbuh sekitar 10 persen, meskipun apabila ibadah haji pada tahun tersebut tetap dilaksanakan.
"Jadi misalnya dana itu dipakai untuk haji tahun lalu, itu kita masih tumbuh sekitar 10 persen," ujarnya.
Selain itu, juru bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang dipakai untuk penanganan Program Penanganan Covid-19.