"Saya kira tak akan sehat bagi demokrasi, jika dipaksakan tiga periode. Kan itu pasal pembatasan masa jabatan presiden 2 periode diatur dalam konstitusi, demi kebaikan," ucapnya.
Ujang mengatakan, alasan dibatasi kekuasaan dalam konstitusi itu agar terhindar dari praktik korupsi. “Kekuasaan yang terlalu lama dipegang seseorang itu cenderung korup, akan cenderung disalahgunakan,” imbuhnya.
Apalagi, tambah Ujang, kondisi bangsa saat ini juga tidak lebih baik dari sebelumnya. Terbukti, kasus-kasus korupsi masih terus merajalela, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Baca Juga: Senada dengan Pemerintah, DPR Dukung Pemangkasan Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari
Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah menetapkan dua mantan menteri yang baru setahun terakhir menjabat, sebagai tersangka.
Ujang mengatakan, jika partai-partai politik diam dan jika ada pihak berupaya mengamandemen UUD 1945 demi tujuan politik praktis, maka rakyat akan sangat marah.
"Bisa saja parpol-parpol tinggal diam, karena sudah tersandera oleh kekuasaan. Kartunya sudah dipegang semua. Namun, jika parpol diam, saya kira bisa saja rakyat yang akan marah natinya," tuturnya.
Selain itu, foto Presiden Jokowi yang disertakan di artikel itu, adalah foto Presiden Jokowi ketika menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat pada 13 Oktober 2019 pagi.
Baca Juga: Izin Kritik Soal Kerumunan Maumere ke Jokowi, Eka Gumilar: Bapak Tidak Adil
Oleh karena itu tidak benar jika dikatakan rakyat akan sangat bahagia jika Jokowi kembali maju dalam Pilpres 2024 dan menjadi presiden Indonesia untuk ketiga kalinya.***