PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa tayangan televisi ILC (Indonesia Lawyers Club) dilarang tayang oleh pemerintah.
Pada narasi yang beredar itu disebutkan bahwa pelarangan ini dilakukan karena pemerintah tidak menginginkan kritik dari masyarakat.
Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Rabu, 24 Februari 2021, klaim bahwa tayangan televisi ILC dilarang tayang karena pemerintah tidak menginginkan kritik dari masyarakat adalah klaim keliru atau hoaks.
Adapun narasi yang beredar di media sosial itu sebagai berikut:
“Kalau betul butuh kritikan, kenapa ILC dilarang tayang?
Kalo ILC aja gak boleh tak perlu basa basi pak dee
Coba kasi bukti..
Tayangkan ILC kembali”
Faktanya, tidak ditemukan hal-hal berbau politis seperti pelarangan ataupun pencabutan izin oleh pemerintah tentang penayangan program ILC di televisi pada pemberitaan di media arus utama.
Sebelumnya, pengumuman mengenai berhenti tayangannya ILC pun telah disampaikan pemimpin redaksi tvOne sekaligus presenter program ILC, Karni Ilyas lewat akun Twitternya.
Karni Ilyas menyatakan bahwa berhentinya penayangan program ILC berdasarkan keputusan manajemen tvOne.
“Dear Pencinta ILC: Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan. Sebab mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TV One, ILC dicutipanjangkan sementara waktu,” kata Karni Ilyas.
Kendati tidak tayang di televisi, acara ILC masih akan tayang dengan bentuk yang berbeda.
Pihak TV One dan pemegang hak siar ILC berpandangan bahwa program ILC memiliki potensi untuk dapat berkembang lebih pesat di platform digital.
Menurut pihak TV One, platform digital menjadi media utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas sebuah informasi, termasuk informasi berita.
Oleh karena itu platform digital diprediksi akan lebih dominan dalam memenuhi informasi masyarakat.
Dengan demikian, klaim bahwa tayangan televisi ILC dilarang tayang karena pemerintah tidak menginginkan kritik dari masyarakat adalah hoaks dan termasuk kategori konten menyesatkan (misleading content).***