Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh Wali Kota Kupang.
Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makassar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.
Masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan salat berjamaah di dalam masjid.
Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon Soal Kerumunan Massa Presiden Jokowi, Muannas Alaidid: Maumere Zona Hijau Bos
Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon Soal Kerumunan Massa Presiden Jokowi, Muannas Alaidid: Maumere Zona Hijau Bos
Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus Covid-19.
Sementara itu, bicara tentang PKI di Indonesia, partai politik silam tersebut diketahui telah dibubarkan di Indonesia.
Partai komunis non penguasa terbesar di dunia setelah Uni Soviet dan Tiongkok tersebut telah dihancurkan pada tahun 1965 dan dinyatakan sebagai partai terlarang di Indonesia.
Oleh karena itu tidak benar jika Menteri Agama Gus Yaqut disebut sebagai Menteri PKI, apalagi menandatangani surat yang melarang masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.***