Faktanya, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan salat Jumat oleh Menteri Agama Gus Yaqut.
Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021.
Surat tersebut berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah salat Jumat.
Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga.
Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan.
Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.
Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan salat Jumat.
Baca Juga: Tanggapi Fadli Zon Soal Kerumunan Massa Presiden Jokowi, Muannas Alaidid: Maumere Zona Hijau Bos