Pemerintah: "TIDAK - pemerintah dan produsen vaksin memiliki tanggung jawab nol persen terkait obat percobaan ini."
Faktanya, Presiden Joko Widodo telah memastikan adanya pemberian kompensasi dari pemerintah berupa santunan apabila penerima vaksin COVID-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin.
Baca Juga: Negara Tetangga Indonesia Berduka, ‘Bapak Bangsa’ Papua Nugini Sir Michael Somare Wafat
Baca Juga: Aksi Jokowi Bagi-bagi Suvenir Jadi Polemik, dr. Tirta: Itu Kan Dalam Rangka Membubarkan Kerumunan
Informasi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.
"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.
Pemerintah juga menjamin biaya pengobatan dan perawatan penerima vaksin yang mengalami kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi.
"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca-Vaksinasi COVID-19 dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan," demikian tertuang dalam Pasal 15A ayat 4.