Kemudian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat menentukan kriteria, bentuk, dan besaran kompensasi yang diberikan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Namun, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, kompensasi akan diberikan bukan dalam bentuk uang tunai.
"Kompensasi maksudnya adalah penanganan kesehatan lanjutan bila diperlukan. Jadi, bukan dalam bentuk cash," ujarnya
Oleh karena itu, tidak benar jika dikatakan pemerintah tidak akan memberikan kompensasi bagi penerima vaksin COVID-19 Sinovac jika mengalami efek samping serius, apalagi hingga meninggal.***