Cek Fakta: Khofifah Dikabarkan Bongkar Aliran Dana Korupsi Pembangunan Museum SBY-Ani, Ini Faktanya

- 26 Februari 2021, 13:53 WIB
Tangkapan layar klaim yang menyebutkan Khofifah bongkar aliran dana korupsi dalam pembangunan Museum SBY-Ani.
Tangkapan layar klaim yang menyebutkan Khofifah bongkar aliran dana korupsi dalam pembangunan Museum SBY-Ani. /YouTube SKEMA POLITIK

Faktanya, dalam video tersebut tidak memuat pernyataan Khofifah terkait dugaan aliran dana korupsi pembangunan Museum SBY-Ani.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah telah angkat bicara soal kabar hibah Rp9 miliar dari APBD Pemprov Jatim yang disalurkan untuk pembangunan Museum SBY-Ani di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Pacitan. 

Baca Juga: Angin Segar Bagi Penerima BLT Subsidi Gaji, Kemnaker Akan Transfer BSU 2021 Setelah Pengajuan ke Kemenkeu

Kabar tersebut kini heboh diperbincangkan di media sosial dengan berbagai dugaan-dugaan liar.

Namun, Khofifah membantah dana hibah tersebut berasal dari APBD Pemprov Jatim.
 
"Tidak (dari APBD). Sebagian ada hibah, tanya Pak Sekdaprov (Heru Tjahjono), rek," kata Khofifah.
 
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menjelaskan, dana tersebut merupakan hibah bantuan keuangan (BK) yang dikucurkan berdasarkan permohonan Pemkab Pacitan ke Pemprov Jatim pada 2019 lalu.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 'Serangan Pertama' Joe Biden, Militer AS Balas Dendam ke Milisi Pro-Iran di Suriah
 
"Uangnya masih utuh ada di Pemkab Pacitan," ujarnya.

Akan tetapi, baru-baru ini Pemprov Jatim telah membatalkan hibah atau bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp9 miliar ke Pemkab Pacitan untuk pembangunan Museum SBY-Ani karena dana tersebut tidak segera digunakan.
 
Pembatalan hibah itu sebagaimana tercantum dalam surat nomor 910/3050/201.2/2021 tentang penarikan kembali bantuan keuangan khusus Kabupaten Pacitan pada perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Kerumunan Jokowi Disamakan dengan Kasus Kerumunan HRS, Ruhut Sitompul: Kaca Mata Kuda
 
Heru menjelaskan pertimbangan pihaknya menarik kembali hibah itu lantaran anggaran tersebut merupakan dana P-APBD tahun 2020 yang belum sempat digunakan, sehingga dana tersebut harus dikembalikan ke Pemprov Jatim selaku pemberi hibah.
 
"Dana itu kan P-APBD 2020 karena saat itu belum dilakukan pelaksanaan pembangunan dan belum dipergunakan maka belum sempat dilakukan [pencairan anggaran," ujarnya.

Oleh karena itu narasi yang mengeklaim Khofifah mengungkapkan aliran dana korupsi dalam pembangunan Museum SBY-Ani adalah salah karena tidak ada pernyataan Khofifah terkait hal tersebut.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x