Pemberian bansos Rp600 ribu bagi pemilik e-KTP itu diklaim untuk biaya di rumah selama pandemi Covid-19, sebagaimana diberitakan
Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Cek Fakta: Pemilik e-KTP Dikabarkan Akan Terima Bansos Rp600 Ribu, Simak Faktanya".
Adapun narasi lengkap yang beredar yaitu:
“Bagi yang sudah memiliki e-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 30 November 2020 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silahkan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP.”
Lantas, benarkah jika pemilik e-KTP akan mendapat bansos sebesar Rp600 ribu?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News, klaim pemilik e-KTP akan mendapat bansos Rp600 ribu merupakan hoaks yang diulang sejak awal pandemi Covid-19.
Adapun nilai yang akan diberikan kepada pemilik e-KTP pun berbeda-beda mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai hoaks yang beredar tersebut.