Dengan demikian, klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi.
Konten yang dimanipulasi adalah ketika informasi atau gambar yang asli dimanipulasi untuk menipu.***