[Hoaks atau Fakta] Sidang Habib Rizieq Dikabarkan Pindah ke Papua, Simak Faktanya

- 26 Maret 2021, 14:50 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mendatangi Mapolda Metro Jaya Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mendatangi Mapolda Metro Jaya Sabtu, 12 Desember 2020. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa sidang eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab akan dipindah ke Papua.

Narasi tersebut beredar luas melalui thumbnail sebuah unggahan video kanal YouTube Politik Jawa pada 25 Maret 2021.

Dalam thumbnail video itu terdapat narasi sebagai berikut.

"Sidang Rizieq Akan Dipindah ke Papua, Tragis Nasib Rizieq Dkk Akibat Meremehkan Hakim, Hukuman Rizieq Diperberat".

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 25 Maret 2021, klaim bahwa sidang eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab akan dipindah ke Papua adalah klaim keliru atau hoaks.

Baca Juga: Akui Pernah Didatangi Pemain Sinetron dan Diserahkan Anak, Vicky Prasetyo: Demi Allah Benar, Itu Anak Gue

Baca Juga: Stabilkan Harga Cabai Jelang Ramadhan, Disperdag Kabupaten Bekasi Terus Pantau Harga

Baca Juga: Tak Setuju Dibanding dengan Amanda Manopo, Memes Prameswari: Setiap Perempuan Itu Beda-beda

Hoaks - Sidang Habib Rizieq Dikabarkan Dipindah ke Papua./Youtube
Hoaks - Sidang Habib Rizieq Dikabarkan Dipindah ke Papua./Youtube

Faktanya, sidang terdakwa kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab diubah dari sidang online menjadi sidang tatap muka (offline).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Habib Rizieq Shihab tidak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Diinformasikan bahwa sidang ini akan berlangsung pada Jumat, 26 Maret 2021 nanti.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq di setiap jadwal sidang.

Namun, kuasa hukum Rizieq harus memberi surat jaminan bahwa kehadiran kliennya tidak akan menimbulkan kerumunan.

Adapun sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Selain itu, hakim pun mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Dengan demikian, klaim bahwa sidang eks petinggi FPI Habib Rizieq Shihab akan dipindah ke Papua adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content).***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x