Ketua Majelis Hakim Kabulkan Permohonan, Sidang HRS Akan Digelar Secara Tatap Muka di PN Jakarta Timur

- 24 Maret 2021, 14:22 WIB
Ketua Majelis Hakim memenuhi permohonan HRS melaui kuasa hukumnya sehingga, persidangan akan digelar secara tatap muka.
Ketua Majelis Hakim memenuhi permohonan HRS melaui kuasa hukumnya sehingga, persidangan akan digelar secara tatap muka. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PR BEKASI – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, HRS terjerat kasus dugaan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

Akibat dugaan kasus tersebut HRS ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga harus menjalani proses hukum.

Baca Juga: Marzuki Alie Cs Anggap Demokrat Pimpinan AHY Demisioner, Andi Arief: Itu Sama Saja dengan Tak Akui Negara

Baca Juga: Habib Rizieq Diusulkan Jadi Duta Vaksinasi Covid-19 untuk Redam Isu Zat Babi, Pemerintah Sikapi Berbeda

Baca Juga: Lewat Vlog Masak Online Bersama Chef Juna, Fadil Jaidi Bocorkan Bisnis Burger 'Lovano Loveto' Miliknya

Dikabarkan bahwa HRS akan menjalani sidang secara daring atau (online).

Namun, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa akhirnya berhasil mengabulkan permohonan HRS melalui kuasa hukumnya.

HRS memohon kepada Majelis Hakim agar menghadirkan dirinya untuk tatap muka langsung di ruang sidang sebagai bentuk keadilan bagi terdakwa.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x