PR BEKASI – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, HRS terjerat kasus dugaan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Akibat dugaan kasus tersebut HRS ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga harus menjalani proses hukum.
Dikabarkan bahwa HRS akan menjalani sidang secara daring atau (online).
Namun, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa akhirnya berhasil mengabulkan permohonan HRS melalui kuasa hukumnya.
HRS memohon kepada Majelis Hakim agar menghadirkan dirinya untuk tatap muka langsung di ruang sidang sebagai bentuk keadilan bagi terdakwa.