Dengan dikabulkanya permohonan tersebut, Suparman menjadwalkan sidang tatap muka dilaksanakan pada Jumat, 26 Maret 2021. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan segera berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk mengamankan jalannya sidang tatap muka kelak.
“Mengenai nanti di-back up oleh Polda atau Mabes Polri tergantung perkembangan karena ayng menentukan bagaimana nantinya itu kepolisian,” ujarnya di Jakarta, kutip Antara, 23 Maret 2021.
Selain itu, Alex mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah mengabulkan permohonan HRS untuk dihadirkan di ruang sidang secara langsung. Hal tersebut sebagai bentuk keluhan dari HRS yang merasa kesulitan dan terhambat selama persidangan secara virtual.
Alex menyebutkan keputusan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum HRS.
Kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah menegaskan bahwa kliennya akan mematuhi protokol kesehatan selama hadir di ruang persidangan.
Baca Juga: Warganet 'Marah' Diduga Media Russia Ikut Campur Urusan Politik Indonesia, Ancam Laporkan ke KPI
Baca Juga: Masuk Tiga Besar Capres Pilihan Milenial, Ridwan Kamil Bangga: Saya Tidak Berubah Etos Kerjanya
“Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan beberapa catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan,” kata Alex.