[Hoaks atau Fakta] Jokowi Dikabarkan Terbitkan Keppres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, Ini Faktanya

- 5 April 2021, 12:37 WIB
Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden RI, Joko Widodo. /Twitter.com/@setkabgoid

PR BEKASI – Beredar di media sosial sebuah informasi yang diklaim sebagai surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Dalam surat yang beredar tersebut tercatut Presiden Jokowi memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara pada 17 Maret 2021.

Adapun narasi dalam surat tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hari Bahagia' Atta Halilintar feat Aurel Hermansyah, Ceritakan Kisah Perjalanan Cinta Keduanya

Baca Juga: NTT Diterjang Banjir Bandang, Ernest Prakasa: Udahan Dulu Yuk Bahas Kawinannya

Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Sebabkan Gelombang Tinggi Ekstrem Lebih dari 6 Meter di NTT dan Wilayah Lainnya

“PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:

Baca Juga: Desak Prabowo Bicara Keadilan, Andi Arief: HRS-Syahganda adalah Jalan Tuhan Mantan Capres Kembali Bersuara

Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

Baca Juga: Minta Dibuatkan Nasi Goreng Salmon, Perwakilan Dubes Norwegia Bawa Pedagang dan Gerobaknya ke Rumah

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Senin, 5 April 2021, klaim bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah klaim keliru atau hoaks.

Faktanya, Kementerian Sekretariat Negara melalui Instagram resminya @kemensetneg.ri membantah surat yang beredar tersebut.

Kemensetneg RI menegaskan bahwa surat yang beredar itu tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Tanpa Syarat Anang Hermansyah feat Ashanty, Sebuah Lagu untuk Aurel

“Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita atau informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks),” tulis akun Kemensetneg RI.

Lebih lanjut, Kemensetneg RI menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan bijak dalam menyikapi segala bentuk berita atau informasi.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg RI, Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Baca Juga: Heran Presiden Hadiri Nikahan Atta-Aurel, Dosen NTU Singapura: Urusan Gak Penting Negara Malah Turun Tangan

“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita atau informasi yang beredar itu adalah tidak benar (hoaks),” kata Eddy dikutip dari Antara.

Dengan demikian, surat yang menyebutkan Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara adalah hoaks dan dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan (misleading content).

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesta untuk membingkai sebuah isu atau individu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x