Cek Fakta: Buntut Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Benarkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Dipecat?

- 1 Mei 2021, 08:46 WIB
/

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat.

Pada narasi yang beredar itu disebutkan bahwa pemecatan pimpinan TNI yang menjabat sejak 8 Desember 2021 itu berkaitan dengan peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Diketahui bahwa kapal selam KRI Nanggala-402 buatan Jerman itu membawa 53 personel TNI saat berlayar.

Baca Juga: Hari Buruh Sedunia, Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Protokol Kesehatan dan Aksi Diisi dengan Kegiatan Positif

Narasi pemecatan Panglima TNI itu terdapat pada sampul video Youtube bernama Youtube Warung Politik yang diunggah pada 28 April 2021. Video itu pun telah ditonton lebih 7 ribu pengguna.

Adapun judul sampul video itu sebagai berikut:

NASIBNYA BERAKHIR..!!! PANGLIMA TNI DIPECAT. DETIK** PEMECATAN KARENA KRI NANGGALA TENGGELAM.”

Baca Juga: Ngaku Penjelajah Waktu, Orang Ini Sebut Bakal Ada Kejadian Menyeramkan di Tahun 2026, Dunia Tiba-tiba Gelap?

Hoaks - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat.
Hoaks - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat. YouTube

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 1 Mei 2021, klaim bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat adalah klaim keliru atau hoaks.

Faktanya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diketahui masih memimpin upacara penyerahan jabatan Komandan Sekolah Komando (Dansesko) TNI dan Komandan Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI di Mabes TNI Cilangkap Timur pada Jumat, 30 April 2021.

Selain itu, berdasarkan pencarian berita melalui mesin pencari google, tidak ditemukan informasi resmi atau dari pihak berwenang terkait narasi yang diklaim dalam sampul video itu.

Baca Juga: Bongkar Alasan Keluar dari Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean Singgung Kelakuan Kader Demokrat yang 'Bodoh'

Sementara itu, Panglima TNI mendapatkan perintah khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait musibah tenggelamnya KRI Nanggala 402.

Jokowi menyampaikan negara memberi Bintang Jalasena kepada 53 awak KRI Nanggala 402. Pemerintah juga memberi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada mereka.

Selain itu, ia menjanjikan jaminan biaya pendidikan bagi seluruh anak dari awak KRI Nanggala 402 hingga sarjana. Dia juga menyebut pemerintah akan memberi rumah bagi keluarga awak kapal.

Baca Juga: Akibat Covid-19 dan Krisis Politik, Setengah Populasi Myanmar Berisiko Jatuh Miskin Pada 2022

Dengan demikian, klaim bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang palsu.

Konten palsu adalah konten baru yang 100 persen salah dan didesain untuk menipu serta merugikan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x