Cek Fakta: Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 17 Agustus? Begini Faktanya

- 10 Juli 2021, 22:26 WIB
Beredar kabar PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, namun faktanya belum ada. Pemerintah baru menerapkan PPKM di 15 daerah lain.
Beredar kabar PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, namun faktanya belum ada. Pemerintah baru menerapkan PPKM di 15 daerah lain. /PRMN/Didih Hudaya

PR BEKASI - Beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp maupun media sosial Twitter soal kabar perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu ditanyakan salah satunya kepada redaksi prfmnews.id soal kabar perpanjangan PPKM Darurat sampai 17 Agustus 2021.

"Kang mau tanya, apa benar PPKM diperpanjang sampai 17 Agustus 2021?" tanya salah seorang netizen kepada redaksi PRFM News, seperti yang diberitakan dengan judul "CEK FAKTA: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021?".

Namun faktanya, belum ada kabar soal perpanjangan PPKM Darurat hingga saat ini. Pemerintah baru menetapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sentil MUI Sumbar yang Tolak Peniadaan Ibadah di Masjid Selama PPKM Darurat 

Dari hasil penelusuran PRFM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, tidak atau belum sama sekali mengeluarkan pernyataan tentang perpanjangan masa penerapan PPKM Darurat.

Pemerintah, terbaru memberikan kabar soal PPKM Darurat melalui Ketua Komite Penanganan Satgas Covid-19, Airlangga Hartarto soal pemberlakuan tambahan di 15 daerah di luar Jawa-Bali.

Pemberlakuan PPKM Darurat di 15 daerah di luar Jawa-Bali akan dimulai sejak 12 Juli 2021.
Sementara itu, PPKM Darurat Jawa-Bali telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Hukum Penutupan Masjid Saat PPKM, Ustaz Ahong: Dibenarkan para Ulama Fikih 

"Pertama kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali," ujar Airlangga Hartarto, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari siaran Pers secara virtual.

15 Kabupaten atau Kota yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat di luar Jawa Bali di antaranya:

1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Balikpapan
5. Kota bandar Lampung
6. Kota Pontianak
7. Manokwari
8. Kota Sorong
9. Kota Batam
10. Kota Bontang
11. Kota Bukittinggi
12. Berau
13. Kota Padang
14. Kota Mataram
15. Kota Medan

Baca Juga: 15 Daerah di Luar Jawa Bali yang Terapkan PPKM Darurat 

Sehingga, hingga saat ini, tidak ada pernyataan dari pejabat publik di Indonesia yang menyebut PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 baik Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Dengan demikian, kabar yang berseliweran di media sosial dan menyebut PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 untuk saat ini dinilai sebagai kabar bohong atau hoaks.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah