"Beliau tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan banyak murid yang masih diajar di dalam," kata Aziz Yanuar.
Baca Juga: Bayar Kerinduan Penggemar, YouTube akan Tampilkan Film Yellow Submarine
Seperti yang diketahui pembebasan yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly hanya teruntuk narapidana umum dan napi anak dengan berbagai syarat yang telah ditentukan dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19 PK.01.04 Tahun 2020.
Sedangkan untuk narapidana kasus korupsi, narapidana narkotika, dan narapidana kasus terorisme tidak termasuk dalam daftar napi yang dibebaskan.
Namun, dikabarkan bawah terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sedang mengajukan pembebasan melalui surat permohonan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly.
Baca Juga: WhatsAppnya Diretas untuk Sebarkan Provokasi, Ravio Patra Dikabarkan Ditangkap Polisi
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Achmad Michdan, yang mana menyebutkan alasan dari pengajuan pembebasan kliennya adalah karena faktor usia dan kesehatannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, mengatakan jumlah napi yang dibebaskan per 20 April kemarin sebanyak 38.882 orang.***