Cek Fakta: Ingin Luluskan Siswa Kelas 12, Mendikbud Akan Hapus UN dan US, Simak Faktanya

- 1 Mei 2020, 21:26 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim saat menyampaikan program organisasi penggerak.*
Mendikbud, Nadiem Makarim saat menyampaikan program organisasi penggerak.* //twitter/@Kemdikbud_RI

PIKIRAN RAKYAT - Telah beredar kabar melalui media sosial yang mengklaim bahwa Mendikbud akan meluluskan siswa kelas 12 dan meniadakan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN).

Kabar yang beredar itu berupa sebuah tangkapan layar dan mengatasnamakan salah satu media daring di Indonesia.

Berikut judul yang ditulis oleh pengunggah, "Mendikbud Akan Meluluskan Siswa Kelas 12 dan Meniadakan US & UN".

Menurut laporan tim Jabar Saber Hoaks melalui akun resmi Instagramnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com pada 1 Mei 2020, menyebutkan bahwa informasi tersebut salah.

Baca Juga: Kabar Baik, PLN Gratiskan Listrik bagi Pelaku Usaha Bisnis Kecil 6 Bulan dari Mei 2020 

Faktanya, tangkapan layar tersebut diambil dari artikel dari salah satu media online yang dimuat pada tanggal 15 Maret 2020 Pukul 09.45 WIB.

Terkait judul yang ditulis oleh pengunggah, ternyata judul tersebut tidak sesuai dengan judul aslinya.

Dalam judul aslinya tertulis "Dukung Sekolah Libur Akibat Covid-19, Mendikbud Luncurkan Portal Rumah Belajar" yang dimuat di halaman situs salah satu media online.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menyampaikan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020.

Baca Juga: Peneliti Klaim Sosok ini Paling Mungkin Gantikan Kim Jong Un Dibandingkan Kim Yo Jong 

Peniadaan UN ini berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia, dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Lebih lanjut Mendikbud menyebutkan, dalam masa darurat penyebaran virus corona, syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan US dengan syarat US tidak dilakukan dengan mengumpulkan siswa, US bisa dilakukan secara daring.

Sementara bagi sekolah yang tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, atau bentuk tugas jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Cara Praktis Klaim Listrik Gratis Bulan Mei melalui WhatsApp dan Website www.pln.co.id 

Berdasarkan informasi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim bahwa Mendikbud akan menghapus UN dan US, serta akan meluluskan semua siswa kelas 12 adalah informasi salah.

Semua kebijakan terkait pelaksanaan ujian tersebut sudah tertuang dalam surat edaran yang disampaikan Mendikbud.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah