Baca Juga: Emosi Saat Tahu Anaknya Diperkosa, Ayah di Bekasi Tega Bunuh Tetangganya dengan Linggis
Sementara menurut Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, kenaikan tagihan listrik murni karena penggunaan yang meningkat dan adanya carry over kilo watt hour (kwh) dari bulan sebelumnya yang belum tertagih.
Peningkatan itu dipicu pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah secara daring termasuk bekerja dan belajar.
Sehingga, bukan semata-mata PT PLN menaikkan tarif listrik secara semena-mena.
Berikut ini besaran tarif yang berlaku menurut keterangan terbaru dari PT PLN pada Sabtu, 3 Mei 2020.
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.
Saat ini, PT PLN telah memberikan stimulus pada masyarakat terdampak pandemi virus corona berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis, dan industri kecil pengguna daya 450 VA.
Selain itu, PT PLN memberikan diskon 50 persen bagi pengguna listrik rumah tangga 900 VA bersubsidi prabayar dan pascabayar.***