Cek Fakta: PLN Dikabarkan Sengaja Menambah Angka Tagihan Listrik, Simak Faktanya

- 12 Mei 2020, 14:58 WIB
ILUSTRASI listrik.*
ILUSTRASI listrik.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Tersiar kabar di platform media sosial Facebook yang mengklaim bahwa PLN sengaja menambahkan jumlah tagihan listrik.

Kabar yang diunggah itu berupa tangkapan layar salah satu artikel berita.

Pengunggah menuliskan narasi, "PLN udah ngaku gaesss. Jadi bukan cuma faktor WFH ya. Tapi PLN memang sengaja menambahkan jumlah tagihan. Tahan sampe buka yaaa."

Setelah ditelusuri, kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus Corona Disebut Sengaja Dimasukkan ke Tubuh via Rapid Test, Simak Faktanya

Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com, Selasa 12 Mei 2020, klaim bahwa PT PLN menambahkan jumlah tagihan listrik tidaklah benar.

Faktanya, PT PLN tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017.

Merujuk salah satu artikel yang dimuat Pikiranrakyat-bekasi.com, 4 Mei 2020, PT PLN menegaskan bahwa tidak ada subsidi silang atau kenaikan tarif listrik sampai saat ini.

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya," tutur perwakilan PLN via akun Instagram @pln_id.

Baca Juga: Emosi Saat Tahu Anaknya Diperkosa, Ayah di Bekasi Tega Bunuh Tetangganya dengan Linggis

Sementara menurut Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, kenaikan tagihan listrik murni karena penggunaan yang meningkat dan adanya carry over kilo watt hour (kwh) dari bulan sebelumnya yang belum tertagih.

Peningkatan itu dipicu pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah secara daring termasuk bekerja dan belajar.

Sehingga, bukan semata-mata PT PLN menaikkan tarif listrik secara semena-mena.

Berikut ini besaran tarif yang berlaku menurut keterangan terbaru dari PT PLN pada Sabtu, 3 Mei 2020.
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

Saat ini, PT PLN telah memberikan stimulus pada masyarakat terdampak pandemi virus corona berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis, dan industri kecil pengguna daya 450 VA.

Selain itu, PT PLN memberikan diskon 50 persen bagi pengguna listrik rumah tangga 900 VA bersubsidi prabayar dan pascabayar.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x