PDIP Dikabarkan Meminta KPK untuk Memeriksa Jokowi, Simak Faktanya

- 23 Mei 2020, 12:53 WIB
PRESIDEN Jokowi dan Ibu Negara menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1441 H.*
PRESIDEN Jokowi dan Ibu Negara menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1441 H.* /BIRO SETPRES/

PIKIRAN RAKYAT - Tersiar kabar di sejumlah media sosial yang mengatakan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Presiden Joko Widodo untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar tersebut nyatanya kabar hoaks.

Kabar tersebut beredar luas di sejumlah media sosial setelah beredarnya artikel bertajuk "PDIP Lagi-lagi Keras, Minta Presiden Jokowi Diperiksa KPK, Kebijakannya Sudah Melampaui UUD".

Baca Juga: Tak Ada Tawaran Manggung, Iwan Fals Serukan untuk Tidak Menyerah Hadapi Pandemi Corona 

Kementerian Komunikasi dan Informatika melaui situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, pada Sabtu 23 Mei 2020, memberikan fakta sebenarnya untuk meluruskan mengenai kabar hoaks tersebut.

Fakta sebenarnya adalah tidak benar bahwa PDIP yang notabenenya partai Jokowi meminta sang Presiden untuk diperiksa oleh KPK.

Judul artikel tersebut tidak sesuai dengan isi berita sehingga dapat membuat pembaca mendapatkan informasi yang keliru ataupun menjadi salah tafsir.

Berita tersebut yang diketahui muncul di sebuah portal berita pada 30 April 2020, berisi pernyataan Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.

Baca Juga: Ramai-ramai Beli Baju Lebaran di Tengah Pandemi, DPR: Semua Pihak Harus Bijak Sikapi Fenomena Ini 

Arteria Dahlan mengkritisi kekebalan hukum pejabat pemerintah pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara Menghadapi Covid-19.

Namun pada artikel berita yang dimuat tersebut tidak sama sekali menekankan bahwa adanya permintaan terhadap KPK untuk memeriksa Presiden Jokowi terkait Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Sebaliknya, Arteria Dahlan terlihat mengimbau KPK untuk menelusuri potensi korupsi saat proses pembuatan dan penyusunan pasal-pasal yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut.

Selain itu, Arteria Dahlan meminta KPK untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah yakni sebesar Rp 405.1 triliun.

Baca Juga: Ramai-ramai Beli Baju Lebaran di Tengah Pandemi, DPR: Semua Pihak Harus Bijak Sikapi Fenomena Ini 

Ia mencurigai adanya penyelewengan di lingkungan kekuasaan. Akan tetapi, dirinya tidak menyebutkan pihak yang dicurigai.

Berdasarkan penjelasan di atas, mengenai informasi PDIP meminta Presiden Jokowi untuk diperiksa KPK adalah hoaks atau tidak sesuai dengan isi berita.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x