Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Klarifikasi PRMN, Infrastruktur Perbatasan Jadi Perhatian
Dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman ANTARA, kabar itu adalah hoaks, ratingnya ialah disinformasi.
Kabar itu telah dibantah Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.
Tangkapan layar itu adalah potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Muhari menyatakan surat itu berisi pencabutan surat edaran sebelumnya tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri di masa pandemi.
Baca Juga: Pochettino soal Madrid vs PSG: Neymar Dikontrak dari Barcelona untuk Menang Liga Champions
Adapun kalimat lengkap penutup surat tersebut yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
"H. Penutup
"1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
"2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Baca Juga: Info Loker: PT Waskita Karya (Persero) Tbk Buka Lowongan Kerja Lulusan D3 dan D4, Simak Posisinya
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim yang menyebut BNPB mencabut status pandemi Covid-19 adalah hoaks.