Zaitun Tauhid menjelaskan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersifat nasional, tentunya berlaku di seluruh Indonesia termasuk Aceh.
Sementara Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh hanya mencakup kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Baca Juga: Mentan Pastikan Produksi Pangan Aman Selama Pandemi Virus Corona
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Aceh Samhudi juga mengatakan ketentuan ibadah haji sudah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 poin e UUPA.
Dalam pasal tersebut poin e masih bersifat umum, tidak mengatur secara teknis tentang detail pelaksanannya. Meski begitu terdapat penjelasan yang mengacu kepada undang-undang lain tentang ketentuan haji sehingga keberangkatan calon haji berlaku secara nasional sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 itu.***