Cek Fakta: MPR dan KPU Dikabarkan Sepakat Jabatan Jokowi Sebagai Presiden Diperpanjang Sampai 2027

- 25 Juni 2020, 20:04 WIB
PRESIDEN Jokowi.*
PRESIDEN Jokowi.* /Instagram.com/@jokowi/

Sementara itu dalam salah satu artikel di media di Indonesia yang berjudul 'KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027', Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan ada wacana yang sedang dibicarakan pemerintah dan DPR untuk mengundur Pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Adapun wacana itu sedang digodok dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perihal pepanjangan masa jabatan presiden hingga delapan tahun pun masih sekedar usulan.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan anggota MPR belum satu suara dalam merespons wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bakal diatur dalam amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Angka Kematian Meroket, Beredar Foto Diduga Mayat Covid-19 di Brasil yang Dibungkus Kantong Plastik 

Ada pula wacana presiden hanya diperbolehkan menjabat sebanyak satu kali atau satu periode. Sementara ada juga anggota MPR lainnya yang mengusulkan bahwa seseorang boleh menjadi presiden sebanyak tiga kali.

Dengan penjelasan di atas maka klaim dari akun Facebook Andi Amir yang mengklaim MPR dan KPK telah sepakat Jokowi menjabat sebagai presiden hingga tahun 2027 adalah salah dan masuk dalam kategori disinformasi.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan jangan mudah mempercayai kabar yang berembus sebelum melakukan pengecekkan informasi secara menyeluruh, terutama informasi tersebut apakah berasal dari sumber yang terpercaya atau bukan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x